PPPK Akan Setara PNS, Optimistis Persoalan Honorer Tuntas di Era Prabowo

Para PPPK berharap bisa setara dengan PNS di segala bidang terutama mengenai kesejahteraan. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Persoalan honorer diyakini akan tuntas di era Prabowo Subianto memimpin pemerintahan sebagai presiden terpilih periode 2024-2029. Begitu juga penyetaraan kesejahteraan PPPK dan PNS akan direalisasikan Prabowo. "Kita yakin pengangkatan honorer sebagai PPPK akan dituntaskan Pak Prabowo. Kesejahteraan PPPK akan setara PNS," kata Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau, Eko Wibowo, Jum'at 12 Juli 2014. 

Eko mengungkapkan, semua persoalan honorer dan PPPK akan diselesaikan dalam sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Walaupun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen PPPK sudah masuk tahap uji publik, tetapi Eko yakini regulasi ini ditandatangani oleh Prabowo. 

"Kami berharap RPP Manajemen PPPK dan regulasi turunan Undang-undang ASN segera diselesaikan Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan Komisi II DPR RI supaya bisa dieksekusi oleh Pak Prabowo begitu beliau dilantik pada Oktober mendatang," sampai Eko.

Lebih lanjut dipaparkan, Oktober menjadi momentum yang ditunggu-tunggu seluruh honorer dan ASN PPPK. Saat Prabowo resmi menjadi presiden, semua honorer dapat diangkat ASN PPPK pada 2024 sampai 2025. Prabowo juga diyakini akan menghapus sistem kontrak kerja PPPK khususnya guru merupakan profesi yang berkelanjutan. 

BACA JUGA:Tanpa Tes, Penempatan P1 Aman dan Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024

"Guru PPPK bukanlah buruh, karena itu kesejahteraan, karier, pensiun, dan cuti melahirkan harus disamakan dengan PNS," paparnya.

Dengan adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, ASN dibagi menjadi 2 saja PNS dan PPPK. Sayangnya pelaksanaannya menimbulkan kecemburuan di antara sesama ASN. PPPK masih dijadikan golongan kedua, bahkan PNS pun menganggapnya sebagai honorer. Karena itu diharapkan ke depan Prabowo ketika sudah sah menjadi presiden segera merevisi Undang-undang 20 Tahun 2023. 

"Undang-undang ASN 2023 harus diubah karena di Pasal 66 ada batasan penyelesaian honorer sampai Desember 2024. Batasan ini harus diperpanjang hingga tahun 2025 supaya semua honorer diangkat ASN PPPK, sedangkan PPPK menjadi PNS secara langsung," terangnya.

Ditambahkan Eko, dia optimistis di bawah pemerintahan Prabowo, guru dan tenaga kependidikan bisa makin sejahtera. Tidak ada lagi guru dan tendik kerja sampingan, akibat beratnya beban ekonomi keluarga yang ditanggung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan