SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades Segera Dibagikan, Hanya untuk 100 Desa

KADES : Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH memastikan bahwa jabatan 100 Kades di daerah ini diperpanjang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pada tahun 2024 ini akan dilakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di daerah ini melalui Surat Keputusan (SK) bupati. Namun perpanjangan masa jabatan tersebut tidak untuk seluruh Kades. Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang, SK perpanjangan hanya akan dibagikan untuk 100 Kades saja. 

Perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun jadi 8 tahun atau bertambah 2 tahun, ini dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Di Kabupaten Kepahiang ada 105 desa tapi hanya 100 Kades yang akan dilakukan perpanjangan masa jabatan. Sedangkan 5 jabatan Kades, 4 di antaranya akan dilakukan Pilkades serentak dan 1 masih belum dipastikan apakah akan ikut Pilkades atau hanya Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena, untuk 1 desa tersebut Kadesnya meninggal dunia bukan mengundurkan diri seperti 4 Kades lainnya. 

Kelima desa yang dimaksud yakni Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi, dan Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir (Kadesnya meninggal dunia, red).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, masa jabatan 100 Kades akan dilakukan perpanjangan. Sekarang ini, dipaparkan Iwan, Surat Keputusan atau SK perpanjangan masa jabatan Kades sedang digodok oleh pihaknya. Selanjutnya, SK perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun akan dibagikan.

"Kita pastikan masa jabatan 100 Kades diperpanjang selama 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan Undang-undang desa terbaru. Kalau tidak ada aral melintang, SK segera kita bagikan. Namun untuk waktu pastinya nanti kita infokan," kata Iwan. 

Selain itu, Dinas PMD Kepahiang telah memastikan kalau Pilkades serentak akan dilaksanakan. Tapi hanya untuk 4 desa saja di Kabupaten Kepahiang, yakni Desa Meranti Jaya dan Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, Desa Tebat Monok di Kecamatan Kepahiang, serta Desa Pulo Geto di Kecamatan Merigi. Untuk Desa Talang Sawah di Kecamatan Bermani Ilir yang Kadesnya meninggal dunia, belum didpastikan apakah ikut Pilkades atau hanya PAW saja.

Sekadar mengulas, per 25 April 2024 lalu, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga turut diatur bahwa ke depan Kades hanya dapat mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan