Keputusan Mahkamah Internasional, Pendudukan Israel di Tanah Palestina Ilegal
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini menegaskan, Israel harus segera diusir dari tanah Palestina. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), pendudukan Israel di tanah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin. Keputusan Mahkamah Internasional disambut baik oleh masyarakat dunia.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan bahwa, keputusan pengadilan tertinggi PBB pada tanggal Jum'at 19 Juli 2024 itu merupakan fatwa terbaru soal status pendudukan Israel atas Palestina. Oleh sebab itu, keputusan Mahkamah Internasional harus disambut suka cita sebagai kemenangan rakyat Palestina.
Dia pun meminta PBB supaya konsekuen dengan keputusan tersebut, dan segera mengusir Israel dari wilayah Palestina. "Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional. Hal ini menandakan kemanusiaan dunia masih ada, dan dunia makin sadar apa yang dilakukan Israel tidak dapat lagi ditoleransi," tegas Jazuli, Minggu 21 Juli 2024.
Wakil Presiden Forum Anggota Parlemen Muslim Dunia ini pun meminta agar keputusan Mahkamah Internasional tidak berhenti hanya sebatas fatwa atau seruan saja, tanpa aksi penegakan hukum.
BACA JUGA:BAZNAS: Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Bantu Palestina
Dengan status Mahkamah Internasional sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, maka keputusan juga harus ditegakkan dengan tindakan nyata, yakni menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.
"Mayoritas anggota PBB sebenarnya mendukung penuh hak - hak Palestina sebagai negara berdaulat, hal itu tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB. Keputusan Mahkamah Internasional itu sejatinya adalah suara kemanusiaan mayoritas negara dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak bisa menindak Israel supaya segera mungkin hengkang dari wilayah Palestina," papar Jazuli.
Politisi PKS ini berharap keputusan Mahkamah Internasional dipedomani sebagai solusi permanen penghentian genosida atas rakyat Palestina. Selanjutnya,
perwujudan Palestina Merdeka dan penghentian total penjajahan Israel. "Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel segera diadili sebagai penjahat perang dan kemanusiaan," demikian Jazuli.