Kadis PUPR Kepahiang: Penggunaan Dana IJD Wewenang BPJN

Jalan ringroad yang akan dilanjutkan pembangunannya tahun ini menggunakan dana IJD.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Diketahui Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat digunakan di tahun 2024 ini.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Kepahiang, Teddy Adeba, ST anggaran yang dimaksud adalah kucuran dana yang bersumber dari Inpres Jalan Daerah atau IJD.

Bantuan anggaran dari pemerintah pusat tersebut pada tahun ini besarannya mencapai Rp 32 miliar. 

Terkait penggunaan dana tersebut, dijelaskan Teddy, merupakan wewenang Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.

"Pengerjaannya juga langsung diambil alih oleh BPJN, bukan kita di kabupaten. 

Hanya peruntukan anggaran tersebut untuk kabupaten kita. Kisaran dana, kalau tidak salah yang diperuntukkan untuk Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 32 miliar untuk tahun ini. Jadi sekali lagi kami tegaskan, penggunaannya itu langsung diatur oleh BPJN. Karena IJD ini merupakan program mereka," papar Teddy, Rabu 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Dinas PUPR Dapat IJD Mencapai Rp 32 Miliar, Untuk Jalan Langgar Jaya?

Disinggung apakah dari dana IJD sebesar Rp 32 miliar tersebut, sebagian dapat diperuntukkan untuk membangun jalan menuju dan ke luar Desa Langgar Jaya, Teddy mengatakan tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Lantaran menurutnya, seluruh rentetan kegiatan dan relasisasi anggaran IJD sepenuhnya dilakukan oleh BPJN. 

"Setahu saya anggaran IJD ini nantinya akan direalisasikan salah satunya untuk kelanjutan jalan Ringroad depan kantor Bupati-Tebat Monok, yang hingga saat ini mandek lantaran kekurangan anggaran pengerjaan. Lebih dari itu, saya tak bisa berkomentar banyak, termasuk penggunaanya jika anggaran masih tersisa," demikian Teddy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan