Belum Miliki Karang Taruna di Tingkat Kabupaten, Ini Upaya Dinsos Lebong
Dinas Sosial Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi Permensos nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna di Kecamatan Amen. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk membentuk Karang Taruna di tingkat kabupaten.--EKO/RK
Radarkoran.com - Dinas Sosial Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi Permensos nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna. Sosialisasi yang dilaksanakan di setiap kecamatan tersebut dilakukan terkait rencana Pemkab Lebong untuk membantuk Karang Taruna tingkat kabupaten.
Apalagi dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, disebut hanya Kabupaten Lebong yang belum membentuk Karang Taruna tingkat kabupaten.
Dijelaskan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Lebong, Yasir Hadibroto, SE, lewat sosialisasi ini pihaknya meminta setiap pemerintah desa/kelurahan agar membentuk atau kembali mengaktifkan Karang Taruna yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Karang taruna di tingkat desa/kelurahan inilah yang nantinya akan menjadi tonggak awal pembentukan Karang Taruna tingkat kabupaten, " jelas Yasir.
Setelah nantinya Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan ini kembali terbentuk dan aktif, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelaksanaan temu karya untuk membentuk Karang Taruna di tingkat kecamatan dan dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
BACA JUGA:Sebelum Diklat, 39 Capaskibra Kabupaten Lebong Dijadwalkan Ikuti Pembekalan
"Pembentukan Karang Taruna di tingkat kabupaten ini nantinya sesuai dengan rekomendasi masing-masing Karang Taruna di tingkat kecamatan, " lanjutnya.
Diharapkannya lewat sosialisasi yang dilaksanakan ini bisa memberikan persamaan persepsi pentingnya peran Karang Taruna dalam pembangunan daerah. Karena sejauh ini hanya Kabupaten Lebong yang belum memiliki Karang Taruna dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Jadi kami mulai dari proses mensosialisasikan Permensos 25 tahun 2019 sebagai dasar legalitasnya, " demikian Yasir.