Tapal Batas Kelurahan dan Desa di Kepahiang Dipasang Patok
TABAT : Tapal batas atau Tabat kelurahan maupun desa akan dilakukan pemasangan patok.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menyelesaikan penetapan tapal batas atau Tabat terhadap 12 kelurahan se-Kabupaten Kepahiang. Dalam prosesnya, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang kerja sama dengan Topografi Angkatan Darat (Topdam) di bawah Kodam II Srwijaya.
Selanjutnya pada Tahun 2024 berkaitan dengan tapal batas tersebut akan dilakukan pemasangan patok. Hanya saja proses pemasangan patok yang akan dilakukan, dilaksanakan secara bertahap. Sehingga kedepannya seluruh kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Kepahiang memiliki patok tapal batas.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos mengungkapkan, karena setiap kelurahan di Kabupaten Kepahiang telah dilakukan penetapan tapal batas, sehingga pada tahun 2024 ini ditindak lanjuti dengan melakukan pemasangan patok.
Namun pelaksanaannya akan dilakukan pemasangan patok untuk 3 kelurahan terlebih dahulu. Yakni Kelurahan Kampung Pensiunan, Kelurahan Pensiunan, serta Kelurahan Dusun Kepahiang yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Total 11 Kasus Ditangani Damkar Kepahiang
"Tadi (Senin, red) kami sudah melaksanakan rapat dengan Topdam di bawah Kodam II Srwijaya. Dari hasil rapat yang kami laksanakan di Tahun 2024 ini, batas kelurahan desa yang sudah ditetapkan akan dilakukan pemasangan patok," kata Very, Senin 29 Juli 2024.
Lanjut disampaikan Verry, pemasangan patok yang dilaksanakan pihaknya sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Desa/Kelurahan. Secara garis besar, pemasangan patok yang akan dilakukan pihaknya sangat bermanfaat untuk kelengkapan administrasi dalam hal kewilayahan. Lantaran dengan adanya patok yang dipasang, batas Desa dan Kelurahan tidak hanya secara administrasi tapi juga sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
"Jika administrasi berkaitan dengan tapal batas sudah jelas, serta dibuktikan dengan pemasangan patok, maka ke depan diharapkan tidak ada lagi konflik berkaitan dengan tapal batas desa/kelurahan di Kabupaten Kepahiang," demikian Verry.
Untuk diketahui, setelah batas kelurahan ditentukan dan dilakukan pemasangan patok. Selanjutnya pemerintah kelurahan maupun desa diwajibkan memiliki peta secara fotogrametris yang dapat digunakan sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan.
BACA JUGA:Sunat Massal Gratis Bakal Warnai Sedekah Bumi Desa Pekalongan
Spesifikasi teknis peta kelurahan secara fotogrametris sudah dikeluarkan oleh Badan Informasi Gespasial melalui Perka No 3 Tahun 2016, tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa atau kelurahan secara fotogrametri. Selain itu pembuatan peta kelurahan ini menindaklanjuti Permendagri.