Verifikasi Dinas PMD Kepahiang Tuntas, Usulan Pencairan ADD/DD 5 Desa Melayang ke BKD
KERJA : Jajaran Dinas PMD Kabupaten Kepahiang menjalankan tugasnya berkaitan dengan verifikasi usulan pencairan ADD/DD Tahap III.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memastikan bahwa dokumen pengajuan ADD/DD Tahap III dari 5 desa sudah masuk, bahkan sudah tuntas dilakukan verifikasi.
Dengan itupula, selanjutnya dokumen usulan pencairan ADD/DD diteruskan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang untuk diproses lebih lanjut untuk pencairan. Kelima desa yang dimaksud adalah Taba Tebelet, Karang Anyar dan Imigrasi Permu, Suro Bali, dan Desa Bukit Barisan.
Kepala Dinas PMD Kabaupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Minggu (10/12) menyampaikan, sebelumnya memang masih tersisa 5 desa lagi se- Kabupaten Kepahiang yang belum menyampaikan usulan pencairan ADD/DD Tahap III.
Tapi pada pekan lalu, kelima desa tersebut akhirnya menyampaikan dokumen usulan pencairannya dan langsung diverifikasi kelengkapan berkasnya.
"Verifikasinya sudah kita lakukan, awal pekan ini (Senin, red) dokumen usulan pencairannya akan kita teruskan ke BKD Kepahiang. Sehingga kelima desa di atas bisa merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan program yang telah dirancang," kata Iwan.
Dengan telah disampaiknya usulan pencairan dari 5 desa, artinya ke 105 desa di Kabupaten Kepahiang semuanya sudah mengajukan usulan pencairan ADD DD tahap III TA 2023.
Jika nantinya, ADD/DD tahap III direalisasikan, Dinas PMD Kepahiang mengimbau supaya segala administrasi bisa dilengkapi dan sejumlah kegiatan yang sudah diprogramkan dapat terlaksana dengan baik.
"Realisasikan ADD/DD sebagaimana mestinya, jalankan program, serta jangan lupa lengkapi pertanggungjawabannya," pungkas Iwan.
BACA JUGA:Akhirnya Seluruh Desa di Kepahiang Usulkan Pencairan ADD/DD Tahap III
Sekadar mengulas, ADD kegunaannya untuk membayar Siltap Kades dan para perangkatnya. Sementara itu untuk kegunaan DD sendiri diantaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) paling dikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari total DD.
Selain itu kegunaan DD untuk operasional Pemdes maksimal 3 persen, ada juga program ketahanan pangan hewani minimal 20 persen termasuk juga pembangunan lumbung pangan desa.