Program Pemutihan Pajak Hasilkan Rp 83,2 Miliar

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--GATOT/RK

BENGKULU RK - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi ditutup per 30 November 2023 lalu.

Program yang dilaksanakan terhitung 1 Mei - 31 Agustus 2023 dan diperpanjang kembali hingga 30 November 2023 tersebut berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp 83.280.149.500.

Dari data yang disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, dari jumlah penerimaan program pemutihan tersebut sebanyak 130.152 unit kendaraan mengikuti program pembebasan PKB dan sebanyak 24.982 unit kendaraan yang mengikuti program BBNKB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,M.Kes mengatakan, program PKB di tahun 2023 tidak diperpanjang. Namun untuk pelaksanaan program di tahun 2024 belum bisa dipastikan pelaksanaannya, masih melihat terlebih dahulu kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Dempo Xler Soroti Keterbukaan Informasi BPN

"Karena kebijakan itukan tidak mesti setiap tahun, kalau setiap tahun sudah jadi rutinitas. Itu kita terapkan jika benar-benar kebutuhan, kebutuhan dilihat dari apa, pertama untuk mengakselerasi pendapatan dan kedua kita lihat data, sejauh mana dan sebanyak apa tunggakan yang tidak ingin dibayarkan. Jadi kita cermati dan kaji secara mendalam baru kita proses, kemungkinan nggak lagi ditahun depan," ujar Isnan. 

Diketahui, capaian penerimaan pajak setiap kabupaten/kota yakni Kota Bengkulu sebanyak Rp 34,07 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp 6,66 miliar, Bengkulu Selatan Rp 5,77 miliar, Bengkulu Utara Rp 10,72 miliar, Lebong Rp 2,11 miliar, Kaur Rp 2,89 miliar, Kepahiang Rp 3,86 miliar, Mukomuko Rp 7,94 miliar, Seluma Rp 5,34 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 3,91 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan