Ikut Berantas Judi Online, OJK Sudah Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Bank

OJK Sudah Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Bank--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Tidak hanya Kemenkominfo yang terus gencar memberantas Judi Online atau Judol, yang marak di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Karena diketahui pula, belakangan ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangan dalam pemberantasan Judol. 

Hasilnya, sejauh ini sudah lebih dari 6.000 rekening bank yang terindikasi terkait dengan transaksi judi online yang diblokir oleh OJK. Tidak main-main,  dalam pelaksanaannya OJK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

Tidak saja sebatas itu, OJK juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

"OJK juga turut berupaya untuk memberantas maraknya judi online, salah satu upaya kami menghentikannya ialah meminta pihak bank untuk melakukan pembelokiran rekening yang terindikasi sering bertransaksi judi online," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae baru-baru ini.

BACA JUGA:Waduh Oknum Pegawai Kemenkominfo Terjerat Utang Ratusan Juta Gegara Judi Online

"Sebelum dilakukan pemblokiran, kami meminta pihak bank terlebih dahulu melakukan EDD. Jika terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau Blacklisting," sambungnya.

Untuk diketahui, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud.

BACA JUGA:Kemenkominfo Selamatkan Rp 34,49 Triliun dari Judi Online

Kemudian mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan