Harga TBS Sawit Periode Agustus Ditetapkan Rp 2.700 Per Kg, Petani Diminta Jaga kualitas

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS Sawit produksi perkebunan Provinsi Bengkulu periode Agustus 2024 sebesar Rp 2.700 per kilogram (Kg).

Harga TBS sawit tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan harga TBS sawit untuk periode Juli 2024 yang berada di angka Rp 2.655 per Kg.

"Untuk periode Agustus kita tetapkan Rp 2.700 per kilogram atau sedikit naik dari bulan Juli Rp 2.655 per kilogram," kata Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon.

Harga ini merupakan hasil kesepakatan bersama tim penetapan harga TBS sawit provinsi Bengkulu baik dari pelaku usaha kelapa sawit, asosiasi kelapa sawit, maupun pihak terkait lainnya. Dan harga yang ditetapkan tersebut menjadi batas bawah dan acuan bagi pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) untuk membeli TBS sawit dari petani. 

BACA JUGA:Turunkan Inflasi Daerah, TPID Diminta Perkuat Kerjasama Pemenuhan Komoditas Pangan

M. Rizon berharap pabrik kelapa sawit dapat mentaati dan mengikuti ketetapan harga TBS sawit ini, sehingga masyarakat dan petani bisa menjadi lebih sejahtera kedepannya.

"Mari sama-sama kita taati, pihak pabrik juga harus memenuhi pembelian TBS sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuhnya.

Selain itu, para petani petani juga diimbau untuk menjaga kualitas produk TBS mereka harga TBS saat ini dapat menjadi acuan dalam penetapan harga kedepannya. Karena selama ini masih banyak petani yang memanen sawit yang belum matang, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Juga, para petani dilarang untuk melakukan kegiatan menyiram hasil panen TBS sebelum dijual agar berat dan dapat mempengaruhi timbangan. Hal ini tentunya akan mempengaruhi kepercayaan pabrik untuk menampung TBS sawit para petani, yang kedepannya dapat menurunkan harga.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Tetap

"Masyarakat juga ayo sama-sama patuhi, baik itu kualitas buah, standar buah yang diterima, termasuk untuk kepentingan para petani sendiri itu jangan memanen secara paksa," singkat M.Rizon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan