Dana Banpol 2024 Rp 794 Juta Cair, Untuk 10 Parpol di Kepahiang, Berikut Rinciannya

BANPOL : Kabid Poldagri, Doli Pohan S. Sos mengungkapkan bahwa dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang Tahun 2024 sudah cair.--EPRAN/RK

Selanjutnya September - Desember sebanyak 8 Parpol yang akan menerima Banpol berdasarkan hasil Pileg 2024. Pencairan banpol yang dilakukan proses oleh Kesbangpol Kepahiang setelah LHP BPK RI diterima. Untuk diketahui juga, TA 2024 ini tidak ada kenaikan dana Banpol untuk 10 Parpol di Kabupaten Kepahiang hasil Pileg pada 2019 lalu, termasuk juga untuk 8 Parpol hasil Pileg 2024. Dengan demikian, 1 suara sah masih dihargai sebesar Rp 15 ribu.

Pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Penggunaan dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, yakni untuk pendidikan politik dan kesekretariatan, serta untuk biaya operasional.

Selanjutnya, seluruh anggaran dana Banpol wajib dipertanggungjawabkan yang kemudian akan dilakukan audit oleh BPK. Hasil audit itu akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengajuan pencairan dana Banpol pada tahun berikutnya. Berikut rincian dana Banpol yang akan diterima 10 Parpol di Kepahiang Bengkulu:

1. Partai NasDem Rp 189.640.000

2. Partai Golkar Rp 110.500.000

3. Partai PKB Rp 92.670.000

4. Partai Demokrat Rp 87.930.000

5. Partai PDI-P Rp 73.620.000

6. Partai Hanura Rp 57.910.000

7. Partai Gerindra Rp 56.060.00

8. Partai PKS Rp 45.100.000

9. Partai Perindo Rp 40.340.000

10. Partai PPP Rp 40.250.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan