Jual Motor Curian Rp 1,2 Juta, Ditembus Kurungan Penjara 5 Tahun
CURANMOR : Sepeda motor Vega R hasil curian yang sempat dijual Rp 1,2 juta.--DOK/RK
Radarkoran.com - TR (32) warga Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yakni terduga pelaku Curanmor spesialis pondok kebun. Sepeda motor hasil curian Tahun 2023 lalu jenis Yamaha Vega R warna merah BD 5845 KM, milik korban Abdul Rohak (47) warga Durian Depun Kecamatan Merigi, yang dicurinya sudah dijual.
TR tersangka Curanmor spesialis pondok kebun ini menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 1,2 juta. Hasil penjualan sepada motor curian tak sebanding dengan hukuman penjara yang kini mengancamnya, yakni selama 5 tahun penjara. Hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan sangkaan Pasal 362 KUHP.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dody Harilaya, SH didampingi Kanit Reskrim, Bripka. Herlambang Fajarjaya, SH mengatakan, setelah kisaran 1 tahun buron pascakejadian Curanmor ternyata tersangka Curanmor TR sudah menjual sepeda motor hasil curiannya.
TR tersangka Curanmor menjual sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp 1,2 juta. Hasil yang diperoleh Rp 1,2 juta tersebut kemudian harus dibayarnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Warga Kayu Manis Curup Tersangka Curanmor Spesialis di Pondok Kebun
"Sepeda motor milik korban sudah dijual TR kepada orang lain seharga Rp 1,2 juta. Setelah itu barulah TR tersangka Curanmor kabur ke sejumlah kota, baik di Bengkulu maupun Sumatera Selatan. Jika dipikir-pikir, hanya Rp 1,2 juta tapi harus ditebus dengan penjara 5 tahun," kata Kanit Herlambang pada Minggu 11 Agustus 2024.
Dari pengakuan tersangka Curanmor TR, uang hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp 1,2 juta dihabiskan untuk biaya hidup. "Selama kabur ke Bengkulu, Lubuk Linggau uang hasil penjualan sepeda motor itulah digunakan oleh tersangka. Setelah keluar dari penjara Tahun 2016 lalu, tersangka ini kembali berulah dan ternyata tersangka ini memang spesialis Curanmor di pondok kebun," demikian Kanit Herlambang.
Untuk diketahui, TR merupakan terduga pelaku Curanmor dengan TKP salah satu pondok kebun di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. TR terduga pelaku Curanmor ini sempat buron hampir 1 tahun usai melakukan aksinya. Dalam pelariannya, TR mengaku berpindah-pindah.
Menghidari kejaran polisi, TR terpaksa pindah dari satu ke kota satu ke kota lain. Yakni ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Terduga pelaku Curanmor ini disebut memang sengaja mencuri sepeda motor korban pada tahun 2023 lalu. Karena pelaku tak mempunyai kebun di lokasi kejadian, sehingga dia sengaja datang ke TKP salah satu pondok untuk mengambil sepeda motor milik korban. Kasus Curanmor ini terjadi pada 15 September 2023 lalu sekira pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Buronan Sekaligus Residivis Curanmor di Pondok Kebun Terancam 5 Tahun Penjara
Kurang dari setahun berselang, Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Ujan Mas, selanjutnya dilakukan penangkapan. Terduga pelaku ini mengakui perbuatannya, jika telah melakukan Curanmor milik korban di pondok kebun.