Hari Ini KPU Kepahiang Terbitkan SK Hasil Verfak 'Riang'

PILKADA 2024 : KPU terbitkan SK sebagai syarat Bapaslon Independen Riang mendaftar ke KPU Kepahiang --EPRAN/RK
Radarkoran.com - KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menjadwalkan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) hasil Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap KTP dukungan Bapaslon Independen Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dengan jargon 'Riang', Senin 19 Agustus 2024.
SK yang diterbitkan KPU Kepahiang tersebut, merupakan syarat untuk Bapaslon Riang melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang sebagai Bapaslon bupati/ wabup di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk proses pendaftaran Bapaslon bupati/wabup Pilkada 2024 ke KPU Kepahiang akan dimulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Ketua KPU Kepahiang, Ikrok, S.Pd mengatakan, Verfak Bapaslon Independen sudah dilaksanakan dan hasilnya KTP dukungan 'Riang' dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS. Hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan SK berdasakan hasil Verfak yang dilakukan tersebut.
BACA JUGA:Modal Penimbun BBM 1,5 Ton Capai Rp 26 Juta, Untungnya ?
SK yang diterbitkan KPU Kepahiang itulah nantinya sebagai salah satu syarat Bapaslon Independen di Pilkada 2024 melakukan pendaftaran.
"Untuk penerbitan SK akan kita jadwalkan besok (Senin, red), SK yang kita terbitkan itulah nantinya sebagai syarat Bapaslon untuk melakukan pendaftaran ke KPU Kepahiang," kata Ikrok, Minggu 18 Agustus 2024.
Dijelaskan Ikrok, secara garis besar syarat pendaftaran ke KPU Kepahiang untuk Bapaslon Independen berupa surat ketetapan atau SK yang telah diterbitkan oleh KPU Kepahiang. Sementara untuk Bapaslon yang melalui jalur Parpol merupakan rekomendasi B.1-KWK atau dukungan Parpol.
"Sedangkan untuk persyaratan secara keseluruhan baik independen maupun jalur parpol itu sama," demikian Ikrok.
BACA JUGA:Modal Penimbun BBM 1,5 Ton Capai Rp 26 Juta, Untungnya ?
Sebelumnya diberitakan, Bapaslon Riri Damayanti-Ujang Irmansyah dipastikan lolos mengikuti Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. Ini setelah KPU Kepahiang selesai melakukan pleno hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap kedua untuk Bapaslon independen tersebut, Selasa 13 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan KPU Kepahiang, total sebanyak 11.744 KTP dukungan 'Riang' dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan total 11.744 KTP dukungan Bapaslon Bapaslon Independen MS, sehingga sudah melebihi syarat minimal dukungan KTP sebanyak 11.214 lembar KTP untuk Pilkada Kepahiang.