Organisasi Keagamaan di Bengkulu Tidak Bisa Kelola Tambang, Ini Alasannya

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si--GATOT/RK

Radarkoran.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertamangan Mineral dan Batu Bara. 

Dalam regulasi ini mengatur bahwa organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). 

Namun di Provinsi Bengkulu dipastikan tidak ada organisasi keagamaan yang dapat mengelola pertambangan. Ada alasan tersendiri tidak dapat direalisasikannya regulasi pemberian izin organisasi keagaman mengelola izin pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si mengatakan jika di Provinsi Bengkulu tidak memiliki wilayah usaha pertambangan khusus. Dengan demikian, kebijakan yang diambil PBNU pusat tidak bisa direalisasikan di wilayah Bengkulu.

BACA JUGA:Dewan Terpilih Tersangkut Masalah Hukum Tetap Dilantik

"Itu khusus untuk eks tambang-tambang PMA (Pengelolaan Modal Asing) atau kontrak karya dulunya dan di Bengkulu ini tidak ada," kata Doni.

Tidak adanya eks tambangan tersebut maka  tidak adanya lokasi yang dapat diberikan ke pihak kepada pihak ormas untuk dijadikan wilayah izin usaha petambangan khusus.

"Untuk di Bengkulu tidak ada tambangan yang PMA atau kontrak karya dulunya, yang diberikan itu eks kontrak karya dan bukan tambang-tambang baru," singkat Doni.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan