291 Tanggapan, Ada Angota Polri Masuk DPS, Ini Penjelasan KPU Kepahiang

DPS : Ada anggota Polri yang masih terdaftar sebagai DPS tapi sekarang sudah dihapus.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Per 27 Agustus 2024 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menutup tanggapan masyarakat yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. 

Tanggapan masyarakat dibuka KPU Kepahiang sejak 20 Agustus 2024. Total ada 291 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Kepahiang menyangkut

DPS. Berbagai tanggapan masyarakat berkaitan dengan DPS. Ada DPS yang sudah meninggal dunia, ada yang pindah memilih, dan ada anggota Polri masih terdaftar DPS. 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, selama 7 hari dibuka tanggapan masyarakat, total ada 291 tanggapan masyarakat yang diterima pihaknya. Di antaranya ada pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah memilih, ada juga anggota Polri masuk DPS. 

BACA JUGA:Cacat Permanen, Karyawan PT. TUMS Sempat Ingin Diberi Rp 28 Juta

Seluruh tanggapan yang masuk ke KPU Kepahiang, sekarang sudah dilakukan perbaikan atau diakomodir, termasuk anggota Polri terdaftar di dalam DPS.  

"Seluruhnya sudah kami akomodir untuk tanggapan masyarakat, termasuk anggota Polri yang masuk DPS juga sudah dilakukan pencoretan," papar Indra, Minggu 1 September 2024. 

Lanjut diterangkan Indra, dari 291 tanggapan yang masuk, 145 di antaranya merupakan pemilih baru. Pemilih baru yang dimaksud, pemilih yang masuk ke Kabupaten Kepahiang, baik antar provinsi, kabupaten, kecamatan maupun TPS. Sementara, 146 merupakan pemilih pindah domisili, di antaranya pindah ke luar kabupaten, kecamatan, desa maupun TPS. 

"Setelah dilakukan perbaikan data atau sinkronisasi data dengan adanya tanggapan masyarakat, sekarang DPS Kabupaten Kepahiang berjumlah 111. 634 pemilih," terang Indra. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Cabup/Cawabup Termasuk KPU dan Bawaslu Dikawal Melekat Polri

Dilanjutkannya, setelah menerima tanggapan maupun masukan masyarakat, selanjutnya akan dilakukan dilakukan pleno tingkat desa/kelurahan untuk DPS Hasil Perbaikan atau DPSHP. Untuk pleno DPSHP tingkat desa/kelurahan dilaksanakan dengan rentang waktu 2 Septemner hingga 5 September 2024. Kemudian akan dilaksanakan pleno tingkat kecamatan dengan rentang waktu 14 September sampai dengan 16 Agustus 2024. 

"Setelah pleno tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan, selanjutnya akan silaksanakan pleno tingkat kabupaten. Sekarang kami tetap mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang belum terdaftar sebagai pemilih, supaya bisa melapor ke KPU Kepahiang atau ke PPS maupun ke PPK agar bisa terdaftar sebagai pemilih," demikian Indra. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan