Mencuri di Warung dan Dipenjara, Oknum Mahasiswa di Bengkulu Malah Menyalahkan Orangtuanya
![](https://radarkepahiang.bacakoran.co/upload/9f78f132209c155d7b1ac1955026fdea.jpg)
MAHASIWA : Mahasiwa Bengkulu nekat mencuri uang dan Sembako di warung yang berujung membewanya ke pintu penjara. --FOTO/RB
Radarkoran.com - Entah hanya alasan saja atau memang benar adanya. Seorang oknum mahasiswa di Bengkulu berinisial ZA (20), nekat mencuri sembako di warung yang menyebabkannya masuk penjara.
Aksi nekat yang dilakukan oknum mahasiswa di Bengkulu tersebut terjadi pada Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB dini hari, yakni di salah satu warung yang berada Jalan Tanggul Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.
Alasan mahasiwa tersebut juga cukup memprihatinkan, dirinya nekat mencuri sembako di warung lantaran terdesak ekomoni. Karena selain berada di Kota Bengkulu dirinya ngontrak kosan, kiriman uang dari orangtuanya juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Data terhimpun, aksi mahasiswa di Bengkulu, ZA berhasil dipergoki pemilik warung. Dengan bantuan warga sekitar, mahasiswa yang ngontrak di Tugu Hiu Kota Bengkulu ini berhasil ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Teluk Segara, Kompol. Irzal, SH mengatakan, sekarang mahasiswa bengkulu, ZA sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang telah dilakukan.
BACA JUGA:Diduga Mencuri, Pemulung di Kepahiang Ditangkap Buser Elang Juvi, Ternyata Ada 2 TV LED
"Ya, kita amankan seorang mahasiswa yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mencuri, ZA mencuri beberapa sembako pada pada 9 Oktober 2024," kata Kapolsek Irzal.
Mahasiswa di Bengkulu yang nyuri Sembako di warung nampaknya menyalahkan orang tuanya. Dengan alasan desakan ekonomi serta kiriman uang dari orang tua yang kurang menyebabkan dirinya melakukan aksi nekat dengan mencuri Sembako di warung. "Dari pengakuannya, ZA mencuri karena masalah ekonomi, kiriman orang tua tidak cukup," sampainya.
Sementara Sembako yang dicuri oleh ZA meliputi bahan Pokok yang jika di hitung nominal uangnya sekitar Rp 3 juta. Seperti Beras, Energen, Mie Gelas, Kopi Sachet Tabung Gas melon. "Beberapa sembako yang diambil ZA itu adalah Beras, Energen, Mie Gelas, Kopi Sachet Tabung Gas melon," demikian Kapolsek Irzal.