Ribuan Akun Honorer TMS Saat Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diwarnai dengan ribuan akun honorer yang dinyatakan TMS --TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diwarnai dengan ribuan akun honorer yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat.
Kejadian ini menimpa 1.309 honorer K2 dan non-ASN database BKN. Akibatnya mereka harus melamar di instansi lainnya dan memulai dari awal kembali karena dianggap pelamar reguler.
Dikutip dari jpnn.com, Ketua Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulawesi Selatan (P2OPJI) A. Irfandi Sofyan mengungkapkan mereka kecewa berat karena ditolak mendaftar di Pemprov Sulsel. Menurut dia, mereka malah disuruh mendaftar di OPD lainnya, padahal selama ini berstatus non-ASN Pemprov Sulsel.
"Karena kami ditolak Pemprov Sulsel, makanya hanya bisa melamar PPPK tahap 2 reguler pada instansi lain (bukan Instansi Pemprov Sulsel)," kata Sofyan.
Terkait hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Mohammad Ridwan mengatakan jika permasalahan tersebut harus diklarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel.
Dia menyebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sudah mengeluarkan regulasi pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yaitu KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024.
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Tahap I Belum Bisa Dilihat Lewat Akun SSCASN, Ini Penjelasan BKN
"Semua BKD serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) wajib berpijak pada KepmenPAN-RB 634/2024 itu," kata Ridwan.
Penanganan honorer TMS sebenarnya sudah jelas tertuang dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Diktum Pertama. Disebutkan jika tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria. Yakni TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Kemudian, dalam Diktum Kedua dijelaskan bahwa pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
"Jadi, honorer TMS seharusnya melamar pada instansi tempatnya bekerja saat mendaftar," tegasnya.
Selanjutnya pada Diktum Ketiga disebutkan pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan operasional; atau Penata Layanan Operasional.
"Nah, pada Diktum Keempat disebutkan bahwa kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB. Semuanya sudah sangat jelas kan," kata Ridwan.
Sebelumnya, MenPAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan banyak pengaduan yang masuk terutama dari honorer database BKN gagal daftar PPPK 2024 tahap 1 dan dinyatakan TMS. Tidak sedikit pula yang belum bisa mendaftar dengan berbagai alasan.