Pengelolaan Sampah Tahun 2025, DLH Lebong Kembali Gunakan Pihak Ketiga

DLH Kabupaten Lebong akan kembali menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan dan pengangutan sampah di tahun 2025.--EKO/RK

Radarkoran.com - Di tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong akan kembali menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan dan pengangutan sampah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Lebong, A. Repi, S.Kom. "Sesuai anggaran yang diplot di RKA yang masih dalam verifikasi masih menggunakan pihak ketiga. Tapi siapa pihak ketiganya belum tahu karena masih ada proses, " kata Repi.

Ditambahkan Repi, dalam menentukan pihak ketiga yang akan digandeng untuk pengelolaan dan pengangkutan sampah nantinya akan lebih dulu dilakukan proses lelang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Lebong. 

"Jika prosesnya sudah selesai, baru nantinya akan ditindaklanjuti dengan proses penandatangan kontrak, " lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Lebong, Joni Prawinata, SE, MM menjelaskan pengelolaan dan pengangkutan sampah dengan menggunakan jasa pihak ketiga sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Ada beberapa alasan mengapa pihaknya memilih menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah. Pertama dengan sistem outsourcing dirasa bisa meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan yang selama ini berstatus Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT). Alasan lainnya, dengan melibatkan pihak ketiga diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Inspektorat Lebong Tuntaskan Audit 16 OPD, Hasilnya?

"Nantinya armada angkutan sampah yang kita miliki akan disewakan kepada pihak ketiga. Tentunya hal ini bisa menambah PAD, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " sampainya.

Apalagi lanjutnya, selama ini pihaknya kesulitan untuk memenuhi petugas bongkar muat sampah karena minimnya minat dari masyarakat itu sendiri. Sementara petugas yang ada rata-rata sudah berusia tua.

"Dengan sistem outsourcing tentu minat masyarakat bisa meningkat karena sistem penggajiannya sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan pemerintah, " singkatnya. 

Diketahui lewat anggaran yang disiapkan akan digunakan untuk 3 item kegiatan. Pertama yaitu untuk gaji petugas kebersihan, kedua untuk proses pengangkutan sampah dan ketiga untuk pengelolaan sampah di TPA sampah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan