Yuk Kenali Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor

Warna Plat Nomor Kendaraan Bermotor--FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Kode plat nomor kendaraan wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor, termasuk motor. Kode ini tercatat di dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kode wajib yang biasa disebut dengan plat. Kode plat ini wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor di Indonesia demi keamanan hukum saat berkendara. Kode plat nomor tercatat di dokumen resmi  kendaraan berupa STNK dan BPKB kendaraan bermotor.

 

-Warna Dasar Hitam Bertulisan Putih

Jenis warna dari plat nomor motor yang pertama adalah hitam dengan tulisan putih. Plat nomor ini biasanya digunakan untuk motor milik pribadi atau yang disewakan. Plat nomor berwarna dasar hitam dengan tulisan putih ini contohnya seperti pada kendaraan sehari-hari yang digunakan oleh pribadi.

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Cruise Control dan Manfaatnya

-Warna Dasar Hitam Bertulisan Putih Dengan Kode Khusus

Plat berwarna dasar hitam bertulisan putih dengan kode khusus ini untuk menandai motor yang merupakan perwakilan atau staff operasional diplomatik negara asing. Kode khusus yang ada di plat ini memuat 5 angka dan kode negara yang ditulis dengan lebih kecil.

 

-Warna Dasar Kuning Bertulisan Hitam

Warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam ditujukan untuk plat nomor kendaraan umum. Plat ini umumnya digunakan pada bus, angkot, dan jenis kendaraan angkutan yang sering ditemui di jalan. Jenis plat nomor yang satu ini tidak digunakan untuk motor.

BACA JUGA:Yuk Ketahui Fungsi Gasket pada Mesin Kendaraan

-Warna Dasar Merah Bertulisan Putih

Plat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan yang dicetak putih khusus diperuntukkan bagi kendaraan milik pemerintah. Umumnya, para pegawai pemerintahaan menggunakan kendaraan dengan plat nomor berwarna merah sebagai kendaraan dinas harian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan