Aturan Baru Mendagri, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan
Seragam PNS dan PPPK --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Seragam atau pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi mengalami penyamaan.
Penyamaan tersebut berdasarkan kebijakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.
Aturan ini sangat jauh berbeda dengan pakaian dinas ASN diatur oleh Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, di mana pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih berbeda, dengan PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan seragam kebanggaan PNS yang berwarna khaki. Dalam aturan lama, pakaian dinas harian PPPK hanya terdiri dari dua jenis, yaitu kemeja putih dan pakaian batik/tenun/lurik.
Penyamaan pakaian dinas PNS dan PPPK ini tentu tidak dilakukan tanpa alasan. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan status antara PNS dan PPPK di mata publik dan meningkatkan efisiensi efisiensi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima Usulan Bengkulu Sebagai Bumi Merah Putih
Berdasarkan peraturan tersebut, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Sehingga, pengaturan mengenai seragam atau pakaian dinas yang digunakan juga berlaku untuk dua golongan tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih jauh tentang aturan baru ini dalam beberapa poin penting.
Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik.
Pakaian khaki nantinya dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.
Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Kebijakan penyamaan seragam ini menjadi salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat kesetaraan di antara kedua status kepegawaian tersebut. Tidak hanya dalam tugas dan tanggung jawab, tetapi kini juga dalam aspek penampilan melalui aturan seragam.
Sebagai PNS atau PPPK, sudah seharusnya mematuhi aturan pakaian dinas, karena hal ini adalah salah satu bentuk disiplin yang sangat penting. Dengan mengetahui jenis pakaian dinas yang sesuai, serta mematuhi aturan yang berlaku, Anda dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa khawatir terkena sanksi.