Bekerja Secara Ilegal, 3 Warga Lebong Dideportasi dari Malaysia

3 warga Kabupaten Lebong dideportasi dari Malaysia karena bekerja secara ilegal--Ilustrasi

Radarkoran.com - Terdapat 3 warga Kabupaten Lebong yang dideportasi dari Malaysia. Mereka termasuk dalam 108 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Depot Machap Umboo, Melaka, pada 25 Januari 2025.

Adapun alasan 3 warga Kabupaten Lebong yang dideportasi dari Negeri Jiran tersebut karena terbukti bekerja secara ilegal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE menjelaskan bahwa pemulangan para WNI dilakukan melalui Dumai, Riau, sesuai dengan surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

"Kami telah menerima surat dari KJRI dan BP3MI Riau terkait deportasi ini, dan akan terus berkoordinasi untuk memastikan kepulangan mereka berjalan lancar," ujar Riko.

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Azhari-Bambang, Begini Penjelasan Mustarani

Berdasarkan data yang diperoleh, tiga warga Lebong yang dideportasi itu adalah BT (32 tahun) warga Desa Talang Bunut, DP (22 tahun) warga Desa Tanjung Bunga, dan WI (27 tahun) warga Desa Semelako. Mereka termasuk dalam 44 WNI yang memilih pulang secara mandiri karena memiliki biaya kepulangan ke daerah asal.

Menurut Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 1 Tahun 2024, pekerja migran yang memiliki biaya sendiri dapat memilih jalur kepulangan mandiri. Dari 108 WNI yang dideportasi, sebanyak 44 orang memilih jalur ini, termasuk tiga warga asal Lebong.

"Pemerintah daerah melalui Disnakertrans Lebong terus memantau kepulangan mereka guna memastikan keselamatan serta kelancaran proses administrasi," singkat Riko. 

 

Tag
Share