Dinkes Kepahiang Siap Fasilitasi Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji, tapi Tunggu Disurati Kemenag

ISTIHAAH : Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang H. Tajri Fauzan, SKM M.Si saat menyampaikan terkait dengan kesiapan pelaksanaan istithaah kesehatan.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang siap memfasilitasi istithaah kesehatan terhadap calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada 1445 H/2024 M tahun ini.

Akan tetapi, untuk melaksanakan istithaah kesehatan tersebut, dikatakan Kepala Dinkes Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kantor Kementerian Agama Kepahiang.

Sebelumnya, Kantor Kemenag Kepahiang berharap agar pelaksanaan istithaah kesehatan terhadap calon jemaah haji dapat segera dilakukan, mengingat deadline pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji ditenggat sampai dengan 12 Februari 2024.

"Dinkes Kepahiang masih menunggu surat resmi dari Kantor Kemenag Kepahiang, kalau sudah ada suratnya, kami segera laksanakan. Pada prinsipnya, Pemkab Kepahiang dalam hal ini Dinas Kesehatan siap memfasilitasi pelaksanaan istithaah kesehatan terhadap calon jemaah haji," jelas Tajri, Rabu 24 Januari 2024. 

Menyiapkan skema istithaah kesehatn terhadap calon jemaah haji, dijelaskan Tajri, nantinya ada 2 tempat pemeriksaan terhadap calon jemaah haji. Yaitu, pemeriksaan dilakukan di laboratorium Labkesda Kepahiang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji, Ini yang Dilakukan Kantor Kemenag Kepahiang

"Nanti, ada 2 tempat untuk pemeriksaan laboratorium di Labkesda dan rumah sakit, yang jelas kita akan memaksimalkan pelaksanaan istithaah kesehatan ini guna menunjang kesiapan keberangkatan haji tahun 2024 ini," terang Tajri.

Untuk diketahui, bahwa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umarah nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1445 H/2024M.

Kantor Kementerian Agama Kepahiang dalam imbauannya menyampaikan bahwa pelunasan BPIH 1445 H/ 2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari - 12 Februari 2024, tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

Antara lain mekanisme pelunasan ialah jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dapat melakukan pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji.

Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji regiler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan RPH 2024, 11 Mei CJH Mulai Masuk Asrama Haji

Yakni, jemaah haji melakukan pembayaran biaya penyelenggara ibadah haji pada Bank Penerima Setoran biaya (BPS) biaya penyelenggara ibadah haji yang sama dengan setoran awal atau BPS biaya penyelenggara ibadah haji pengganti.

Pembayaran biaya penyelenggara ibadah haji adalah sebesar besaran biaya penyelenggara ibadah haji per embarkasi dikurangi setoran awal dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jemaah haju yang melakukan pembayaran BPIH melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, berdasarkan ketentuannya keberangkatan calon jemaah haji Kepahiang yang diberangkatkan melalui embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357.00. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan