Antisipasi Penyakit Hewan Ternak, Distan Kepahiang Ingatkan Peternak Kantongi SKKH

TERNAK : Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Ir. Taufik mengingatkan para peternak untuk mengantisipasi penyakit ternak dengan mengedepankan surat keterangan kesehatan hewan atau wajib SKKH setiap kali pembelian hewan ternak.--REKA/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Dinas Pertanian (Distan) yang membidangi Kesehatan Hewan terus membentengi wilayah ini dari lalu lintas hewan yang mengidap penyakit menular. Hal ini dilakukan guna menjamin kesehatan hewan agar terbebas dari ragam penyakit di antaranya rabies, antraks, brucellosus, avian influenza, dan hog colera.

Salah satunya populasi terbesar di daerah ini adalah peternakan sapi dan kambing. Namun hingga saat ini belum menemukan adanya kasus virus antraks yang menyerang sektor peternakan hewan. 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik mengingatkan, kelompok peternak harus mewaspadai penyakit antraks maupun penyakit ternak lainnya pada hewan yang juga membahayakan manusia. Karena itu, peternak harus memastikan hewan ternaknya memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Terutama SKKH harus dilengkapi sebelum ternak diperjualbelikan, untuk mengetahui kondisi kesehatan hewan dan mencegah peredaran hewan yang tidak sehat.

BACA JUGA:Distan Kepahiang Berharap Kinerja PPL Maksimal Meski Jumlahnya Terbatas

"SKKH ini dikeluarkan oleh dokter hewan, untuk mengetahui bahwa hewan yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat. Sebelum ternak dipasarkan, kami meminta dapat menghubungi kami agar menugaskan dokter hewan melakukan pengecekan. Kemudian supaya peternak menjadwalkan pemeriksaan rutin terhadap hewan ternak untuk mewaspadai penyakit antraks dan penyakit lainnya pada hewan," jelas Taufik.

Lanjut Taufik menjelaskan, antraks menjadi penyakit yang paling dikhawatirkan terjadi pada hewan sapi dan kerbau. Penyakit antraks bersifat zoonosis yang berarti dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Gejala yang terjadi pada seseorang yang terinfeksi antraks yaitu berawal dari flu ringan, sesak nafas hingga pembesaran kelenjar getah bening.

Dia juga menerangkan, SKKH merupakan syarat yang dibutuhkan untuk membawa ternak ke luar dari daerah asal ternak. SKKH diterbitkan dan ditanda tangani oleh dinas teknis yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan dari daerah tersebut.

BACA JUGA:Kadistan Kepahiang: Butuh Infrastruktur untuk Dongkrak Produktivitas Padi

SKKH merupakan surat keterangan yang menjamin bahwa ternak yang dikirim ke luar daerah asal dalam kondisi yang sehat serta aman, tidak membawa bibit penyakit menular yang bisa membahayakan daerah penerima.

"Daerah kita yang menjadi bagian sentra peternakan juga berupaya untuk mengantisipasi penyebaran penyakit ternak. Yakni mengimbau para peternak untuk rutin melakukan pemeriksaan, maupun pada saat akan menjual ternak ke luar daerah, untuk memastikan hewan ternak dalam kondisi sehat," tutup Taufik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan