Jelang Pilkada 2024, Sekretaris Ditjen Dukcapil: Hati-hati Menerbitkan NIK Baru
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, Hani Syopiar Rustam mengingatkan Dukcapil daerah agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk orang dewasa. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, Hani Syopiar Rustam mengingatkan Dinas Dukcapil di setiap daerah agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk orang dewasa.
Untuk diketahui, NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Sifatnya yang unik ini menjadikan NIK hanya diterbitkan satu kali untuk setiap penduduk. NIK melekat kepada
setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia pun, NIK tersebut tetap menjadi milik penduduk tersebut.
"Jadi penduduk dengan usia 20 tahun ke atas, apalagi yang sudah kepala tiga atau kepala empat. Tolong hati-hati dan teliti menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya," tegas Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, Jum'at 23 Agustus 2024.
Ketegasan Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam sangatlah beralasan. Menurutnya, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK.
Sehingga di khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa dapat dimanfaatkan oleh orang asing atau WNA untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Terlebih jelang Pilkada 2024. Ini momen politik, jangan sampai data Dukcapil dinodai kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
BACA JUGA:Dukcapil Pastikan Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Pelamar CPNS 2024
BACA JUGA:Apa Itu Pencatatan Lahir Mati? Ini Cara Mengurusnya di Dinas Dukcapil
Hani Syopiar Rustam menerangkan, penerbitan NIK baru terhadap penduduk yang sudah memiliki NIK sebelumnya, justru akan menyulitkan penduduk itu sendiri kedepannya. Karena data kependudukan dikunci ketunggalannya dengan biometrik sidik jari dan iris mata.
"Kalau ada penduduk dewasa minta dibuatkan NIK baru, padahal dia sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda. Data ganda tak bisa diterbitkan KTP elektroniknya. Selain itu, juga akan kesulitan mengakses layanan publik karena datanya bermasalah," paparnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil di setiap daerah untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik jelang Pilkada 2024. Kemudian meminta Dinas Dukcapil segera memusnahkan blangko KTP elektronik invalid secara rutin.
"Masyarakat jangan sampai posting KTP elektronik, KK dan dokumen lainnya di sosial media, karena itu dapat digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh orang lain. Kemudian segera ajukan penonaktifan data penduduk yang tidak dikenali ataupun sudah meninggal dunia, pindah, ganda, dan lain-lainnya," ucapnya.
Berdasarkan rilis data kependudukan bersih oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi belum lama ini, ada 282.477.584 juta jiwa data penduduk yang harus dijaga kementerian yang dipimpin Tito Karnavian.