3. Jadwal pendaftaran dan tahapan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dimulai sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
4. Komisi II DPR RI dan pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya Desember 2024 sebagaimana amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebesar 99.99 persen, sesuai hasil verifikasi dan validasi data tenaga non-ASN yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan kriteria I yakni dari sumber pembayaran tenaga non-ASN.
Kategori :