Radarkoran.com - Diketahui jika pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini ada 42 daerah di Indonesia harus melawan kotak kosong. Hal tersebut terjadi karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU.
Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, jika kotak kosong menang maka tahun 2025 akan dilaksanakan Pilkada lagi. Kipetusan ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa 10 September 2024.
RDP yang digelar Komisi II DPR RI dengan KPU RI tersebut guna membahas landasan hukum terkait kotak kosong jika menang di pemilihan kepala daerah 2024. Hasilnya, DPR dan KPU menyepakati apabila kotak kosong maka daerah tersebut akan kembali menggelar Pilkada tahun 2025.
"Daerah dengan Pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kita menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 54D Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," terang Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
BACA JUGA:Rahasia Hidup Rukun Kades Bersama 2 Istrinya Selama 15 Tahun
Dalam RDP yang dilaksanakan juga memutuskan, Komisi II DPR RI akan melakukan membahas lanjutan dengan melibatkan sejumlah pihak. Seperti KPU RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja yang akan datang. "Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Doli sebelum menutup RDP tersebut.
RDP yang dilaksanakan Komisi II DPR RI dan KPU RI pada Selasa 10 September 2024 lalu, juga dihadiri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Berikut 42 daerah yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024:
- Bengkulu Utara
- Kota Surabaya
- Kota Pasuruan
- Gresik
- Trenggalek
- Ngawi
- Maros