Radarkoran.com – Pemkab Lebong mendapatkan suntikan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa dana insentif fiskal sebesar Rp 11,7 Miliar.
Dana insentif fiskal tersebut didapat Pemkab Lebong karena dinilai berhasil dalam penghapusan kemiskinan ekstrem dan komitmen Pemkab Lebong dalam menggunakan produk dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan SK Menteri Keuangan RI Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Katagori Kesejahteraan Masyarakat.
"Allhamdulilah berkat kerja keras Pak Bupati, Lebong kembali mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat berupa insentif fiksal," Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM.
Mahmud menambahkan, dana insentif fiskal Rp 11,7 Miliar tersebut didapatkan Pemkab Lebong dari dua katagori. Pertama adalah dari keberhasilan penghapusan angka kemiskinan ekstrem sebesar Rp 5,6 miliar. Serta Rp 6,1 Miliar dari komitmen Pemkab Lebong dalam penggunaan produk dalam negeri.
BACA JUGA:Pasangan Idris/ Rahman Hidayat Taklukkan Pebulutangkis PB Angkoba Bengkulu di Kelas Veteran
"Jadi ada dua katagori kinerja yang berhasil kita capai," lanjutnya.
Penghargaan ini tentunya akan dijadikan Pemkab Lebong sebagai cambuk untuk bekerja lebih baik. Harapannya agar Pemkab Lebong bisa meraih penghargaan yang lebih banyak lagi dari pemerintah pusat. Apalagi, penerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan, ada 4 katagori dan Kabupaten Lebong baru berhasil meraih 2 katagori.
Dua katagori lain, yang belum berhasil di capai Pemkab Lebong, diantaranya penurunanan angka stunting dan percepatan belanja daerah.
"Tentu ada PR yang harus kita capai, agar kedepan 4 katagori itu bisa kita capai," demikian Mahmud.