PTPS Pilkada 2024 Diutamakan Berdomisili di Desa/kelurahan Lingkungan TPS

Selasa 17 Sep 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Bawaslu Kabupaten Lebong mulai melaksanakan tahapan pembentukan PTPS atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara pada Pilkada 2024. Dalam perekrutan PTPS Pilkada 2024 ini, Bawaslu Lebong memprioritaskan minimal mereka yang berdomisili di desa/kelurahan pada TPS yang akan didirikan.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya ruang kosong pengawasan sehingga PTPS benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal.

Terkait hal ini Bawaslu Kabupaten Lebong melaksanakan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) dan pedoman dalam pembentukan PTPS kepada masing-masing Panwascam, Selasa 17 september 2024.

"Dalam juknis sebenarnya tidak ada poin spesifik bahwa hasrus berdomisili di TPS. Namun pertimbangan kami, demi kelancaran dan waktu, minimal PTPS yang direkrut minimal diutamakan yang berdomisili di desa/kelurahan pada TPS yang akan didirikan. Itu yang kami tekankan kepada Panwascam, " kata Habibi.

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Belum Temukan Pelanggaran Pilkada 2024

Dilanjutkannya pendaftaran PTPS Pilkada 2024 sudah dibuka sejak 12-28 September mendatang. Jumlah PTPS yang dibutuhkan untuk mengawasi proses pemungutan suara di TPS pada Pilkada 2024 yaitu 186 orang. Masing-masing TPS akan diawasi oleh 1 PTPS. 

"Untuk pendaftarannya dilakukan langsung ke Panwascam masing-masing, " lanjutnya.

Dalam pembentukan PTPS Pemilu 2024, Habibi meminta kepada masing-masing Panwascam untuk mengutamakan warga yang berdomisili di desa/kelurahan di lingkungan TPS itu sendiri. Sehingga tidak ada ruang pengawasan yang kosong.

"PTPS memegang peranan penting sebagai garda terdepan yang mengawasi Pilkada, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan Pilkada, " singkat Habibi.

BACA JUGA:9 Kuota Panwascam Pilkada 2024 Tidak Terpenuhi, Bawaslu Lebong Buka Pendaftaran Baru

Adapun tahapan dalam perekrutan PTPS Pilkada 2024 yaitu, pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 12-28 September 2024, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 12-28 September 2024, pengumuman perpanjangan 29 September hingga 1 Oktober 2024, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 1-10 Oktober 2024.

Kemudian penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 1 – 10 Oktober 2024, pengumuman lulus administrasi 11 Oktober 2024, tanggapan /masukan masyarakat 12 Oktober hingga 2 November 2024, wawancara 12 – 22 Oktober 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23-25 Oktober 2024, pelantikan PTPS 3-4 November 2024.

Kategori :