Radarkoran.com - Tahapan Pilkada 2024 sekarang memang sudah berjalan. Pendaftaran calon baik Cagub - Cawagub maupun Cabup dan Cawabup sudah dilakukan dan sudah diterima KPU, hanya saja memang sejauh ini KPU belum menetapkan pasangan baik Cagub maupun Cabup.
Tapi dibalik itu semua, tidak dipungkiri jika saat ini Alat Peraga Sosialisasi atau APS calon kepala daerah (Cakada) sudah bertebaran di sejumlah titik jalan Kabupaten Kepahiang. Bahkan APS Cakada berupa baliho hingga spanduk tersebut bertebaran terpasang di jalur hijau.
Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang belum bisa untuk melakukan penertiban mengingat proses penetapan calon maupun tahapan kampanye belum dimulai. Selain itu, APS yang sekarang sudah bertebaran di jalur hijau, Bawaslu Kepahiang menyebutkan belum masuk kategori pelanggaran.
"Memang kita melihatnya APS yang terpasang di jalur hijau, tapi itu belum masuk kategori pelanggaran. Alasannya, sekarang calon belum ditetapkan oleh KPU Kepahiang, sehingga kita Bawaslu Kepahiang belum bisa untuk mengambil kebijakan melakukan penertiban terhadap APS yang berada di jalur hijau tersebut," sampai Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom ketika dikonfirmasi Radarkoran.com, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Buka Pendaftaran 284 Pengawas TPS, Berikut Syarat
Menurutnya, secara aturan memang pihaknya belum bisa melakukan tindakan untuk penertiban. Hanya saja sebagai langkah tindaklanjut yang dilakukan pihaknya sudah melayangkan atau menyampaikan surat ke Pemkab Kepahiang yang ditujukan ke Satpol PP Kepahiang supaya bisa menindaklanjuti APS yang terpasang di jalur hijau.
"Dengan calon yang belum ditetapkan di Pilkada 2024, sehingga wewenang tersebut masih di Pemkab Kepahiang. Kita sudah surati Satpol PP Kepahiang supaya bisa ditertibkan, beda halnya jika calon sudah ditetapkan sehingga kita bisa melakukan tindakan penertiban," kata Erwin.
Karenanya Bawaslu Kepahiang mengimbau kepada setiap Cakada tetap mentaati aturan dalam melakukan pemasangan APS. Dalam artian, utamakan etika dalam proses pemasangan APS, sehingga tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
"Kita imbau supaya APS yang dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sehingga tidak melanggar dan saatnya nanti tidak dilakukan penertiban paksa," demikian Erwin.
BACA JUGA:PNS Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang
Sekedar informasi, Pileg 2024 lalu terdapat 15 lokasi larangan pemasangan APK tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Yakni, Taman Kota Kepahiang, bahu jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, gedung milik pemerintah, fasilitas TNI/ Polri, gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-ramu lalu lintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu santoso Pasar Kepahiang.
Selanjutnya, jalur hijau komplek perkantoran jalur hijau Pelangkian - Kute Rejo Kecamatan Kepahiang dan terakhir Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang.