Biasanya kontrak kerja dihitung minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan nantinya akan diperbaharui kembali setelah masa kontraknya habis, yang berkedudukan sama seperti PNS.
BACA JUGA:Pegawai Non-ASN Satu Ini Heran, Saldonya Tiba-tiba Bertambah Rp 7,8 Miliar, Begini Ceritanya
Hal yang membedakan hanya pada perjanjian kerjanya.
Biasanya PPPK diangkat dari tenaga honorer yang mengikuti seleksi terlebih dahulu.
Lantas jenis golongan ASN manakah yang akan ditambah oleh KemenPAN-RB pada tahun 2025? Berdasarkan sumber terpercaya, jenis golongan ASN baru tersebut adalah PPPK paruh waktu atau part time.
PPPK paruh waktu sama halnya dengan PPPK penuh waktu maupun PNS.
Namun bedanya terletak pada jenis kebutuhan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Begitu juga Kriterianya
Apabila tenaga honorer tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan atau formasinya tidak tersedia, maka pemerintah mengusahakan mengangkatnya jadi PPPK paruh waktu.
Sesuai dengan peraturan KemenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.