Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Bisa Nambah Pinjaman di Bank Bengkulu

Selasa 24 Sep 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Secara resmi Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 98 Kepala Desa (Kades) dan BPD di 105 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 24 September 2024.

Perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun ternyata berdampak terhadap pinjaman di Bank Bengkulu. Ya, kalau Kades serta BPD ingin menambah pinjaman maka akan diakomodir oleh pihak Bank Bengkulu. Tentu dengan tetap mengacu pada ketetapan yang ada. 

"Benar, bisa nambah pinjaman. Ya, kami masih menawarkan kepada 98 Kades dan anggota BPD di 105 desa yang ada di daerah kita ini, bila ingin menambah atau memperpanjang pinjaman di Bank Bengkulu," kata Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Syefrizal Sahponi, SE, MM kepada Radarkoran.com.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan ini merupakan salah satu wujud apresiasi Bank Bengkulu Cabang Kepahiang kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Bank Bengkulu masih tetap meluncurkan program pinjaman untuk kepala desa dan perangkat desa dengan jaminan SK dan angsuran yang dipotong dari gaji.

"Kita telah mengadakan perjanjian dan kerja sama antara Bank Bengkulu cabang kepahiang dengan APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Kepahiang, tentang pengelolaan keuangan desa dan pemberian kredit kepada Kades dan perangkat desa, beberapa waktu lalu," paparnya.

BACA JUGA: Akan Dikukuhkan, Masa Jabatan Kades dan BPD di Kepahiang Resmi Diperpanjang

Masih diungkapkan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Syefrizal Sahponi, atas kerjasama tersebut pihaknya memberikan akses kemudahan kepada para Kades, perangkat desa atau anggota BPD untuk mengajukan kredit pinjaman. 

"Sejak akses kredit ini dibuka oleh kami dari pihak Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, sudah banyak anggota BPD, para perangkat desa bahkan Kades, yang mengajukan kredit dengan jaminan SK-nya," ungkap Syefrizal Sahponi.

Ia menuturkan, besaran kredit yang bisa diperoleh oleh Kades, anggota BPD hingga perangkat desa, jumlahnya bervariasi, teap tergantung kebijakan pihak perbangkan dan pengajuan pemohon.

"Kalau dulu dengan masa jabatan 6 tahun, untuk Kades saja bisa mengajukan kredit pinjaman sampai dengan Rp 100 juta lebih. Apalagi sekarang, jabatan Kades sudah resmi ditambah menjadi 8 tahun, jumlah kredit pinjaman yang diajukan juga bisa ditambah," demikian Syefrizal Sahponi. 

Kategori :