Sekadar mengulas, sejatinya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK dalam proses pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada diwajibkan netral atau tidak memihak ke salah satu calon. Tapi dibalik itu semua, ASN diperbolehkan untuk menghadiri atau hadir ketika pelaksanaan kampanye dilakukan oleh calon. Sebab ASN mempunyai hak suara dan menentukan pilihan.
Sehingga dengan menghadiri kampanye, bisa menjadi salah satu dasar dalam menentukan pilihan sesuai dengan visi misi yang disampaikan masing-masing calon saat melakukan kampanye. Tetapi saat menghadiri kampanye, ASN harus pasif. Dalam artian, hadir hanya untuk menyaksikan kampanye.
Sebaliknya tidak dibolehkan hadir secara aktif. Misalkan hadir dan menyampaikan arahan maupun pertanyaan atau bertanya yang tujuannya mengarahkan dukungan ke salah satu calon.
Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri kampanye dengan melakukan penggalangan masa, mobilisasi masa, serta mengajak menentukan pilihan pada salah satu calon.