Radarkoran.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat, hingga bulan September 2024 ini realisasi penerimaan pajak hotel di wilayah Kota Bengkulu telah mencapai angka Rp10 miliar.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi mengatakan, pencapaian realisasi penerimaan pajak sektor perhotelan tersebut telah mencapai persentase 54 persen dari target yang telah ditentukan di tahun 2024 yakni sebesar Rp 18,3 miliar.
"Realisasi penerimaan Pajak Hotel di Kota Bengkulu sudah mencapai angka 54 persen," kata Nurlia pada Kamis, 26 September 2024.
Untuk mengoptimalkan pencapaian target hingga akhir tahun ini, Nurlia menyebut pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penagihan pajak yang diberi nama "tim gempur pajak". Tim ini akan melaksanakan aksi jemput bola ke sejumlah hotel yang belum membayar pajaknya.
"Bapenda Kota Bengkulu terus melakukan penagihan ke objek pajak hotel yang ada di Kota Bengkulu. Kami juga akan memberikan nota tagihan yang akan diberikan secara resmi kepada hotel-hotel di Kota Bengkulu agar membayar pajak," tuturnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen
Lebih jauh, untuk memaksimalkan penerimaan pajak di wilayah Bengkulu, Bapenda Kota Bengkulu juga terus melakukan edukais dan sosialisasi agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak langsung ke kas daerah tanpa perantara. Hal ini guna mengantisipasi adanya kebocoran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak.
"Tentunya kami menghimbau terus kepada masyarakat kita untuk membayar pajak sesuai dengan jadwal dan tepat waktu," pungkas Nurlia.