Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ada Kegiatan Tidak Dilaksanakan Tapi SPj Dicairkan

Minggu 29 Sep 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

BACA JUGA:Sidang Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Berlanjut, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ini Kata PH 3 Terdakwa

Kerugian yang awalnya Rp 681.959.087 sekarang hanya menyisakan Rp 75.979.543. Karena ketiga terdakwa sudah berangsur melakukan pengembalian kerugian walaupun belum selesai 100 persen.

Selanjutnya, dengan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 75.979.543, siapa yang akan bertanggungjawab atau yang menikmati sebelumnya? Menurut Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, sejauh ini memang belum dipastikan siapa yang menikmati atau siapa yang bertanggungjawab untuk mengembalikan sisa kerugian negara tersebut.

Tapi sementara waktu, sisa kerugian Rp 75.979.543 yang belum dikembalikan dinikmati tersangka atas nama Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha.

"Belum bisa kita pastikan, tapi data sementara masih dinikmati atas Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha," demikian Nanda Hardika.

Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021-2022. Ketiga terdakwa yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepahiang sejak Selasa 28 Mei 2024.

TA 2021 dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar itu.

Keempat modus yang dimaksud yakni, memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga. 

Kategori :