Tuntas Masa Sanggah, Tahapan SKD CPNS Segera Dilaksanakan

Selasa 01 Oct 2024 - 08:26 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu telah menuntaskan dan mengumumkan hasil masa sanggah seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Melalui pengumuman nomor: 800.1.2.2/1577/BKD/2024 tertanggal 27 September 2024 yang diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id  dan https://bkd.bengkuluprov.go.id, terdapat 20 nama yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi penerimaan CPNS formasi 2024 di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sementara 224 berkas pelamar, sanggahannya ditolak dan dinyatakan gugur. 

"Ada  244 berkas sanggahan yang diterima kemudian Tim Supervisi dan Tim Pansel melakukan kajian mencermati muatan yang ada dalam sanggahan. Yang kemudian dijawab dan diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar padat tanggal 27 September," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Sri Hartika.

Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada, setelah masa sanggahan akan dilanjutkan dengan tahapan penarikan data final Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dimulai tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Sanggahan Pelamar CPNS TMS Diumumkan Hingga 29 September

Kemudian panitia seleksi akan mengumumkan daftar peserta, waktu dan tempat SKD pada tanggal 9 - 15 Oktober 2024 dan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi Computer Assisted Test (CAT).

Untuk tahapan CAT tersebut, dikatakan Sri Hartika akan mulai dilakukan tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024 sebagaimana jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya. Dan untuk pelaksanaannya masih sama dengan tahun sebelumnya yang berkoordinasi dengan UPT. BKN di Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.

"Untuk jadwal pelaksanaan seleksi SKD belum ada perubahan, masih sama seperti yang diumumkan sebelumnya yakni mulai tanggal 16 Oktober," singkatnya.

Kategori :