"Namun terkait aturan pengangkatan honorer jadi PPPK paruh waktu bagaimana, belum ada ketetapan yang jelas. Ini juga sifatnya apakah betul apa yang disampaikan oleh MenPAN-RB, bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu. Ini juga ketetapannya belum jelas. Tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi PPPK," katanya.
Sementara itu Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan juga berharap semua tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. Dia menjelaskan, peserta seleksi yang tidak lulus atau mendapatkan formasi, maka akan diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Namun khusus untuk tenaga honorer yang tidak ikut mendaftar seleksi PPPK 2024, akan ada kebijakan pemberhentian bekerja sebagai tenaga honorer di pemerintahan," ucapnya.