ASN Suami/Istri Calon Kepala Daerah Bisa Ikut Kampanye, Begini Penjelasan Bawaslu

Rabu 02 Oct 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Dalam aturan sudah sangat jelas, Aparatur Sipil Negara atau disebut ASN yakni PNS dan PPPK, dilarang untuk terlibat politik praktis. Namun memang ASN boleh menyaksikan kampanye, tapi tidak boleh ikut secara aktif, melainkan hanya menyaksikannya saja. 

Larangan bagi ASN dilarang ikut politik atau terlibat kampanye sangat tegas, walaupun ASN tersebut merupakan keluarga dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Meski demikian ada pengecualian khusus bagi ASN yang memiliki hubungan suami atau istri dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Menyangkut hal ini, begini penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni mengatakan, larangan ASN terlibat politik praktis termasuk pada Pilkada 2024 harus dipatuhi setiap ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

Jika ada ASN yang ternyata terbukti melanggar netralitas berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan, maka akan disanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Walaupun ASN tersebut masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

"Untuk ASN keluarga Cabup dan Cawabup (Calon kepala daerah, red), baik itu kakak atau adik atau saudara lainnya tetap dilarang kampanye atau turut mengkampanyekan. Lantaran mereka itu abdi negara, hanya boleh menghadiri kampanye untuk mendapatkan informasi mengenai visi misi pasangan calon, tidak lebih dari itu," terang Asuan Toni, Rabu 2 Oktober 2024. 

Lebih lanjut dipaparkan Asuan Toni, Undang-undang memberikan pengecualian bagi ASN yang yang berstatus mempunyai hubungan perkawinan, seperti suami atau istri dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

BACA JUGA: Bawaslu Kepahiang Panggil 4 ASN, Siapa saja? Beredar Video Nyatakan Dukungan

Dengan status hubungan perkawinan tersebut, maka ASN yang bersangkutan dibolehkan mengikuti pasangannya melaksanakan aktivitas kampanye. Tapi tetap ada aturan atau mekanisme yang harus dipatuhi.

"Kalau ASN yang bersangkutan merupakan istri atau suami dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, karena ikatan perkawinan, Undang-undang memberikan pengecualian. Mereka boleh ikut dalam aktivitas pasangannya," papar Asuan Toni. 

Berkaitan dengan suami atau istri dari calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang berstatus ASN, sambung Asuan Toni, harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika ingin mengikuti aktivitas suami atau istrinya dalam menjalankan kampanye. 

Dengan melepaskan berbagai fasilitas negara yang selama ini melekat pada dirinya, contohnya kendaraan hingga tidak mengambil gaji selama waktu cuti diajukan oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, ASN yang bersangkutan dibolehkan untuk mendampingi suami atau istrinya berkampanye.

"Aturan cuti ASN itu hanya untuk yang terlibat status perkawinan dengan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah. Kalau sebatas hubungan kekeluargaan seperti kakak atau adik, tentu tidak dapat mengajukan cuti," demikian Asuan Toni. 

Sebelumnya diberitakan, berkaitan dengan netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali menunjukkan tajinya dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pilkada 2024. 

BACA JUGA:Donni Swabuana Dilantik Jadi Penjabat Sekda, Netralitas ASN Jadi Fokus

Kategori :