Radarkoran.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tanggal 27 November 2024 sudah berada di depan mata. Sebagaimana biasa menjelang adanya hajatan politik, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan, tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang.
Pengamat Hukum Kepahiang, Bastian Ansori, SH, C.Med mengatakan, isu mengenai netralitas ASN ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Kepahiang, tapi juga terjadi secara nasional, mengingat posisi strategis pegawai pemerintah dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan.
"ASN punya akses ke anggaran pemerintah, akses untuk mengambil kebijakan, mengelola berbagai fasilitas kedinasan, dan lain-lain. Ini yang membuat ASN punya daya pikat yang begitu kuat bagi elit politik untuk bersaing dalam mencapai kursi kekuasaan," kata Bastian, Rabu 16 Oktober 2024.
Alumni SMAN 1 Ujan Mas ini menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah diatur bahwa ASN harus netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, termasuk kepada yang mengangkat mereka sebagai pejabat atau menduduki pos jabatan tertentu.
"Semua ASN di Kepahiang wajib mentaati ini. Karena secara hukum administrasi pemerintahan, netralitas ASN ini persoalan yang sakral. Sanksi yang diberikan juga bertingkat-tingkat, ada yang sedang hingga berat, tergantung jenis pelanggarannya," jelas Bastian.
BACA JUGA: Tegas, Bupati Kepahiang: ASN Berani Kampanye Siap Tanggung Risiko
Koordinator Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Kepahiang ini menekankan, hukuman disiplin dari yang ringan berbentuk lisan dan hukuman sedang berbentuk pemotongan tunjangan kinerja hingga sebesar 25 persen selama 12 bulan atau satu tahun.
"Hukuman yang berat bisa diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ungkap Bastian.
Data terhimpun, belum lama ini setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang melaporkan empat orang ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga kuat melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Keempat ASN itu terdiri dari satu orang Kapala Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang, dua orang Kepala Bidang dari dua OPD, serta satu orang Sekretaris Camat. Mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang berkontestasi di Pilkada 2024.