PT. TUMS Sebut 'Terbuka' Komunikasi dengan Pemkab Kepahiang

Sabtu 19 Oct 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Soal sulitnya akses komunikasi dengan pihak manajemen PT. TUMS seperti yang disampaikan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah  Sjahid, MM, IPU beberapa waktu yang lalu. 

Ditanggapi Personalia dari PT. TUMS, Meldi. Dia menampik hal tersebut. 

Kepada Radarkoran.com, dirinya secara singkat menyampaikan bahwa tak ada kendala soal komunikasi dengan Pemkab Kepahiang. Karena menurut Meldy, hanya ada 1 warga negara asing di manajemen perusahanan teh tersebut. 

"Untuk komunikasi tak ada kendala, soal bahasa kan cuma terdiri dari satu orang aja yang berasal dari luar negari. Sisanya saudara tahu sendiri, iya kita-kita inilah," singkat Meldy kepada wartawan melalui sambungan seluler.

Disinggung terkait pengurusan perpanjangan HGU atau Hak Guna Usaha yang PT. TUMS gunakan saat ini, Meldy tidak inging memaparkan secara detail, namun dia tak menampik bahwa pernah mengusulkan peroanjangan HGU. 

"Saya belum bisa menjelaskan masalah ini, ya nanti kita ngobrol secara langsung saja," imbuhnya. 

Untuk diketahui, diberitakan oleh Radarkoran.com sebelumnya, seakan tak ada habisnya polemik PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang sebelumnya dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan perihal dugaan lalai terhadap tanggung jawab, lantaran ada salah satu karyawan mengalami kecelakaan kerja tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh.

BACA JUGA:Kisruh CSR PT. TUMS, Giliran DPRD Kepahiang Angkat Bicara

Teranyar, Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu juga melaporkan PT.TUMS yang berada di Desa Barat Wetan ini ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu hingga ke Gubernur.

Bupati Kepahiang Hidayattulah mengatakan, ini laporan tersebut memang sudah dilayangkan olehnya kepada Kejati dan juga Gubernur Bengkulu.

 Menurut bupati, perusahaan yang sudah habis masa HGU-nya tersebut masih kerap beroperasi sampai dengan saat ini.

"Saya sudah laporkan PT. TUMS itu ke Kejati dan juga gubernur, perusahaan itu harus segera dievaluasi. Apakah izinnya diperpanjang atau bagaimana," ujar bupati.

Namun demikian, bupati juga tidak berkilah kalau sebetulnya PT. TUMS ini memiliki 2 titik perusahaan untuk beroperasi. Salah satu perusahaan memang diketahui sudah habis masa HGU-nya, namun disisi lainnya masih ada satu perusahaan lagi milik PT. TUMS yang masih terus beroperasi sampai saat ini.

"Memang satu sudah habis, tapi yang satunya lagi belum," lanjutnya.

Sementara itu bupati juga memastikan bahwa pihaknya belum memberikan rekomendasi kepada PT. TUMS, selama perusahaan tersebut masih terganjal banyak masalah.

Kategori :