Radarkoran.com - Peserta seleksi CPNS Kabupaten Lebong formasi 2024 diwajibkan membawa KTP Asli saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digelar pada 27 Oktober mendatang.
Pasalnya Identitas Kependudukan Digital (IKD) belum dapat digunakan sebagai pengganti fisik KTP saat ters tersebut berlangsung.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, Drs. Budi Setiawan, melalui Sekretaris, Nani Sumarni, S.Hut, SE.
"Belum ada kesepakatan dengan lembaga penyelenggara seleksi CPNS terkait penggunaan IKD sebagai pengganti KTP. Jadi peserta tetap wajib membawa KTP asli sesuai dengan tata tertib ujian yang sudah diumumkan," ujar Nani.
Belum diberlakukannya IKD sebagai pengganti KTP fisik disebabkan belum adanya peresmian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau persetujuan resmi dari lembaga penyelenggara CPNS.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kabupaten Lebong Formasi 2024
"IKD memang direncanakan untuk digunakan di berbagai instansi dan lembaga pelayanan publik. Namun, untuk seleksi CPNS, kami belum menerima petunjuk resmi terkait pemberlakuannya," tambah Nani.
Sementara itu, pada Pilkada 2024, masyarakat yang kehilangan KTP atau lupa membawanya masih bisa memberikan hak suaranya dengan menunjukkan IKD yang sudah aktif kepada panitia pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemberlakuan IKD dalam Pilkada telah disetujui oleh KPU, sehingga masyarakat yang tidak membawa KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan IKD aktif," singkatnya.