Jangan Tertipu, Ini Cara Cek BPKB Asli atau Palsu!

Rabu 30 Oct 2024 - 09:21 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kasus kejahatan terus berkembang dan beragam jenisnya, salah satunya adalah pemalsuan BPKB kendaraan. Jangan sampai niat membeli kendaraan bekas agar hemat, malah jadi rugi karena dapat kendaraan bodong.

Jika mengalami hal tersebut, tentu pemilik kendaraan akan mendapatkan kerugian, lantaran BPKB palsu ini tak bisa dipergunakan sebagai tanda bukti hak milik kendaraan.

Kerugian yang akan dialami, yaitu tak bisa memperpanjang STNK yang berlaku hanya lima tahun ataupun untuk melakukan balik nama.

Sudah bisa dipastikan tidak bisa melakukan hal itu karena dokumennya tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.

Informasi yang berhasil dihimpun, berikut adalah cara untuk membedakan BPKB asli atau palsu : 

 

1. Periksa halaman cover BPKB. Pada dokumen yang asli menggunakan bahan yang lebih mengkilap sedangkan pada yang palsu warnanya lebih buram.

 

2.Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli. Namun jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

BACA JUGA:BPKB Elektronik Mulai Diberlakukan, Tahap Awal di Dua Daerah Ini, Biayanya Naik?

3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

 

4. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

 

5.Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata. 

Kategori :

Terkait