Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Surati KPU Kepahiang

Kamis 31 Oct 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang. Surat yang dilayangkan Bawaslu Kepahiang ke KPU Kepahiang tersebut berkaitan dengan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan.

Dalam hal ini pelanggaran administrasi yang dimaksud yakni mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Karena menurut Bawaslu Kepahiang, ada pemasangan APK di tempat terlarang, pemasangan APK yang tidak sesuai jenis dan spesifikasinya, serta pemasangan APK di tempat pemerintahan. 

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengungkapkan, surat rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan disampaikan ke KPU Kepahiang tersebut tertanggal 29 Oktober 2024.

Dikatakan, di dalam surat yang disampaikan tersebut, Bawaslu meminta supaya KPU Kepahiang menyampaikan imbauan secara langsung kepada Pasangan Calon (Paslon) untuk melakukan pelepasan APK yang melanggar secara mandiri. 

"Pelepasan APK secara mandiri tersebut terhadap APK yang dipasang di tempat terlarang, APK yang tidak sesuai jenisnya, da ada juga APK yang dipasang di tempat pemerintahan," kata Erwin, Kamis 31 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Kandidat Cagub-Cawagub Tidak Serang Individu hingga Isu SARA Dalam Debat

Dijelaskan, terdapat 2 rekomendasi yang disampaikan ke KPU Kabupaten Kepahiang. Pertama, menginstruksikan kepada partai politik atau gabungan partai politik, Paslon atau tim kampanye melakukan penertiban atau pembersihan secara mandiri terhadap APK yang didanai serta dilaksanakan partai politik atau gabungan partai politik, Paslon atau tim kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, paling lambat 3 hari sejak rekomendasi diterima. 

Selain itu, atau bagian kedua, apabila dalam waktu 3 hari partai politik atau gabungan partai politik, Paslon atau tim kampanye yang tidak membersihkan atau menertibkan APK, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU Kepahiang supaya menertibkan dan membersihkan APK-APK yang sudah melanggar tersebut. 

"Surat yang disampaikan Bawaslu ke KPU Kepahiang wajib untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak, maka akan ada pelanggaran administrasi," demikian Erwin. 

Kategori :