BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji Guru, Segini Besarannya dan Begini Penjelasan Mendikdasmen
Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis.
Kuasa Hukum guru honorer SDN 4 Baito Supriyani mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek. Konon uang puluhan juta itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D.
Adanya dugaan permintaan uang itu disampaikan Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Konawe Selatan, Senin lalu di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," ucap Andre.