Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra

Jumat 01 Nov 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kasus guru Supriyani, enam polisi diperiksa Propam Polda Sultra. 

Kasus guru Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak murid terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. 

Buntut dari kasus guru Supriyani, sekarang enam polisi diperiksa Propam Polda Sultra. Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa enam polisi terkait dengan kasus guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh menyebut enam polisi yang diperiksa berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

"Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan)," kata Kombes Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WhatsApp dikutip dari jpnn.com, Jumat 1 November 2024. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap enam polisi, Propam Polda Sultra juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 50 juta yang ditujukan kepada guru Supriyani.

"Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi," ujarnya.

BACA JUGA:Eksepsi Kasus Guru Supriyani Ditolak, Ini Penjelasan Mejelis Hakim

Sekarang Propam Polda Sultra sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.

"Masih proses pendalaman, semua saksi-saksi akan diperiksa," tambahnya.

Sebelumnya, masalah yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang tengah menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak seorang polisi.

Guru Supriyani, seorang honorer di SDN 4 Baito dituduh dengan pasal berlapis. Kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, semakin panas. 

Lantaran kasus tersebut dipantau sejumlah pihak termasuk pemerintah pusat. 

JPU dari Kejaksaan Negeri Kendari telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu. Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang.

Kategori :