Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Jumat 01 Nov 2024 - 09:10 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Masyarakat sebaiknya perlu waspada terhadap segala bentuk kejahatan keuangan yang bisa saja terjadi di tengah maraknya perkembangan teknologi yang merambah hingga sektor jasa keuangan.

Kerap kali, Kartu Tanda Penduduk atau KTP dipakai oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol. 

Sebab, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut ini cara detail pengecekannya.

Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

 

Cara online

 

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK

 

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'

 

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha

 

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar

Kategori :