2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:
* Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
* Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
* Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Jurus Jika Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.