Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Jumat 01 Nov 2024 - 09:10 WIB
Reporter : Suhay Putra
Editor : Eko Hatmono

BACA JUGA:Catat Ya! Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Tahun 2024

5. Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai

 

6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

 

7. Klik 'Ajukan Permohonan'

 

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran

 

9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan

 

10. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.

 

Cara offline

BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Fraud, Bos Pinjol Bangkrut dan Kabur ke Luar Negeri? Ini Penjelasan OJK

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK.

Kategori :