KEPAHIANG RK - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang berusia 17 tahun atau lahir pada tahun 2005.
Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH menjelaskan, percepatan perekaman e-KTP ini sebagai upaya pihaknya untuk memenuhi target jumlah pemilih pada Pemilu 2024.
"Kita lakukan perekaman KTP-el tidak hanya di tingkat kecamatan untuk desa dan kelurahan, melainkan juga ke sekolah. Sehingga pada saat hari pelaksanaan Pemilu, mereka pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya," kata Ardiansyah.
Percepatan perekaman KTP-el, lanjut Ardiansyah, sebagai langkah tepat agar pada saat mendekati Pemilu 2024, proses perekaman KTP-el masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak menumpuk. Saat ini, bagi KTP-el yang sudah dicetak, terang Ardiansyah, pemiliknya bisa mengambil langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Kepahiang.
"Target pemilih pemula yang perlu menjalani perekaman KTP-el mencapai ribuan, oleh sebab itu perekaman KTP-e ini sudah dilakukan dari jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan Februari 2024 nanti," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Pemilih Pemula di Kepahiang Belum Perekaman KTP-el
Disisi lain, ia mengimbau agar pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan proaktif mengimbau masyarakatnya supaya tertib administrasi kependudukan.
Seperti kartu tanda penduduk yang wajib bagi setiap warga negara Indonesia. Bukan hanya KTP-el, warga yang datang dan pindah juga harus dilaporkan, kemudian warga yang meninggal dunia harus dicatatkan akta kematiannya.
"Sehingga, dengan tertib administrasi kependudukan ini, data kependudukan bagi warga dapat terus diperbaharui. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data kependudukan pada masa yang akan datang," demikian Ardiansyah.