Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, Lembaga Adat, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam, dan sejumlah masyarakat desa setempat, memenuhi undangan hearing bersama DPRD Kepahiang pada Rabu 6 November 2024.
Hearing ini dilakukan untuk mencari kebenaran terkait dugaan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh Kades Tanjung Alam, FM. Di dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Daerah Kepahiang dan Dinas PDM Kepahiang yang terlibat dalam Tim Pencari Fakta, diminta oleh DPRD Kepahiang terlebih dahulu menyampaikan hasil klarifikasi masing-masing.
Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, M.Ap menyampaikan, sampai dengan sekarang pihaknya sudah memanggil beberapa pihak terkait, untuk dilakukan klarifikasi.
"Saat ini kami masih dalam tahap pemdalaman. Jadi, Kades hingga BPD dan juga masyarakat Desa Tanjung Alam, itu sudah kami panggil untuk kepentingan klarifikasi," papar Dedi.
Bahkan menurut Dedi, pihaknya dari Inspektorat Daerah Kepahiang sudah memiliki strategi dalam menguji kebenaran klarifikasi dari masing-masing pihak yang sudah dipanggil tersebut.
Sedikit bocoran, lanjut Dedi mengungkapkan, pihaknya dari Inspektorat akan melakukan Sidak ke Desa Tanjung Alam guna mencari fakta-fakta langsung di tengah masyarakat. Yakni terhadap masyarakat yang namanya ikut tercatat dalam petisi mendesak Kades FM mundur dari jabatannya sebagai Kades. "Secara random, sampling.
Jadi jangan kaget kalau malam-malam tiba-tiba kami mengetuk pintu warga Desa Tanjung Alam, kami hanya ingin mencari tahu kebenaran dari keterangan masing-masing pihak yang sudah kami panggil sebelumnya," paparnya.
Sementara, setelah mendengarkan pendapat dan keterangan dari pihak-pihak yang hadir dalam hearing tersebut. Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang, Bambang Asnadi mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kepahiang terbukti Kades Tanjung Alam FM melakukan perselingkuhan dan perzinahan. Maka secara tegas DPRD Kepahiang merekomendasi pemecatan Kades FM tersebut dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Kalau mendengar keterangan dari mereka yang hadir yaitu masyarakat, sudah ada dugaan perzinaannya. Tinggal lagi Inspektorat membuktikannya. Saya minta Inspektorat membuktikannya secara profesional. Apabila benar terbukti, ya kita secara tegas memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Kades bersangkutan," demikian Bambang.