Radarkoran.com - Soal keberadaan Mobil Dinas (Mobnas) bekas pakai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang keberadaanya tengah menjadi tanda tanya ini.
Diketahui sebelumnya, Mobnas sudah dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kepahiang.
Namun Mobnas kelas mewah yang sebelumnya digunakan oleh 3 unsur pimpinan DPRD Kepahiang, kini tidak diketahui keberadaannya.
Diketahui, Windra Purnawan selaku mantan Ketua DPRD Kepahiang secara resmi sudah melakukan pengembalian. Baik itu aset berupa rumah dinas hingga mobil dinas jenis Toyota Fortuner Nopol BD 3 G yang sebelumnya dia gunakan.
Begitu juga dengan 2 mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang lainnya. Karena sebelumnya dikabarkan juga sudah secara resmi melakukan pengembalian aset milik negara tersebut kepada Sekretariat DPRD Kepahiang.
Namun faktanya, setelah dilakukan penelusuran oleh sejumlah awak media, keberadaan 3 Mobnas unsur pimpinan DPRD Kepahiang ini sama sekali tidak diketahui keberadaannya. Selain di lingkungan DPRD Kepahiang, Mobnas unsur pimpinan DPRD Kepahiang ini juga tidak ditemukan di garasi Rumdin unsur pimpinan DPRD Kepahiang.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Kepahiang, Elsi saat dikonfirmasi terkait keberadaan Mobnas unsur pimpinan DPRD Kepahaing ini, mengaku tidak
dapat memberikan keterangan. Dia mengatakan kalau keterangan terkait Mobnas ini sepenuhnya adalah kewenangan Sekwan, Rolan Yudistira
"Saya tidak bisa komen ya, pengguna aset itu Sekwan. Tanya saja langsung sama Sekwan ya," singkat Elsi.
Di sisi lainnya Kabid Aset BKD Kepahiang, Herwin Noviansyah, SSos, MM mengatakan, dia belum menerima laporan Sekretariat DPRD
Kepahiang terkait pengembalian Mobnas unsur pimpinan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Kalau sesuai aturannya, Sekwan yang memproses penarikan Mobnas. Hanya saja sampai saat ini, kami belum ada mendapatkan laporan apakah aset milik daerah itu sudah dikembalikan atau belum," kata Herwin.
Jika memang belum ditarik atau dikembalikan tambah Herwin, tentunya sangat disayangkan. Karena menurutnya, hal tersebut dapat berdampak secara hukum. Karena penggunaan aset negara tidak pada tempatnya merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan daerah.
"Nanti ada monitoring aset akhir tahun, termasuk Mobnas yang ada di Setwan. Jika terjadi pelanggaran ketentuan, akan ditindak sesuai pada regulasi yang ada dan bisa saja dilakukan penarikan," terang Herwin.
Herwin pun mengakui kalau dari 3 Mobnas unsur pimpinan DPRD Kepahiang tersebut, hanya ada 1 Mobnas yang dapat dilakukan penjualan langsung.